Uncategorized

KPU Ajukan Tiga Perubahan Peratuan KPU Terkait Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan perubahan atau revisi tiga Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada. Pengajuan tersebut dilakukan saat KPU melakukan rapat dengan Komisi II DPR bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020). "Kami mengajukan draf perubahan tiga peraturan KPU, yang pertama terkait PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara," papar Ketua KPU Arief Budiman.

Menurut Arief, di dalam PKPU tersebut akan ada beberapa pasal yang akan direvisi atau diubah, terutama terkait perubahan formulir. "Kedua, pada saat penghitungan ada beberapa tahapan yang kami sesuaikan, karena menyangkut perubahan atau revisi PKPU kedua nanti, yaitu PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara," paparnya. Arief menjelaskan, perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara ada beberapa pasal yang diubah, terutama tentang tata cara dan penggunaan teknologi informasi untuk rekapitulasi.

"Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi itu penting untuk beberapa hal seperti membantu semua untuk mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dengan cepat," katanya. Dia menjelaskan, penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi yang menggunakan sistem Sirekap, akan membuat proses pemilihan dalam rekap berjalan efektif, efisien, dan penggunaan kertas dapat dikurangi. "Waktu yang panjang juga bisa berkurang, tapi ini tanpa menghilangkan ketentuan yang sudah di atur undan undang. Jadi proses Sirekap ditiap jenjang akan tetap dilakukan," paparnya.

Kemudian PKPU yang dilakukan perubahan selanjutnya, kata Arief, terkait PKPU untuk daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan satu calon. Diketahui, rapat dengan pendapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dihadiri para anggota Komisi II DPR RI secara fisik maupun virtual.

Comment here